Nama : Meta Rahmadini Asy’ari

Kelas : 35 SIB

NIM : 92208065

__________________________

 

Tujuan pembangunan jangka panjang Indonesia adalah terwujudnya masyarakat moral berdaya saing tinggi. Masyarakat moral berdaya saing tinggi merupakan penerjemahan operasional niat dasar Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) NKRI 1945. Salah satu ukuran terwujudnya masyarakat moral berdaya saing tinggi adalah terhapusnya pengangguran dan kemiskinan. Secara ekonomi kita ingin mengubah landskap perekonomian bangsa dari ekonomi dengan kelebihan tenaga kerja menjadi ekonomi dengan kekurangan tenaga kerja, utamanya  ekurangan tenaga kasar/ kurang terdidik. Keadaan ekonomi dengan defisit tenaga sudah lama dicapai oleh negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Persoalan sekarang langkah jangka pendek praktis apa yang perlu dan dapat dilakukan untuk mempercepat proses kearah ekonomi dengan defisit tenaga kerja? Salah satu langkah yang amat penting disini adalah pemerintahan Negara berkomitmen penuh membangun sistem keuangan khususnya perbankan syariah. Yang dimaksud dengan sistem perbankan syariah adalah sistem perbankan tanpa bunga dan pelaksanaan kegiatan ekonomi riil yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan daya saing berkelanjutan. Yang dimaksud dengan bank konvensional adalah sistem perbankan dengan bunga. Selama ini terkesan pemerintah memiliki kebijakan yang dualistis dalam pengembangan sistem keuangan di Indonesia: di satu pihak memberi ruang kepada   perkembangan sistem perbankan syariah tetapi di lain pihak membiarkan sistem perbankan konvensional yang amat dominan dalam perekonomian juga berkembang. Yang disampaikan disini ialah kebijakan keuangan khususnya perbankan difokuskan kepada  engembangan perbankan syariah. Seluruh kebijakan keuangan/perbankan diarahkan bagi percepatan pengembangan sistem keuangan/perbankan syariah agar tercapai porsi aset syariah yang signifikan di bandingkan dengan aset bank konvensional. Ada beberapa alasan yang mendasari pemikiran untuk fokus kepada perbankan syariah.

Empat Alasan Yang Mengharuskan Fokus

Pada Bank Syariah

Sudahlah nyata bahwa kemampuan perbankan syariah untuk perluasan lapangan kerja jauh lebih tinggi dari perbankan konvensional. Hal ini dapat dilihat pada Tabel 1 dibawah ini.

Tabel 1. Perbandingan Kinerja Bank Syariah
dan Bank Seluruhnya
Juli 05 Juli 06 Juli 07
islamic bank total bank islamic bank total bank islamic bank total bank
Total aset 17.84 1344.6 22.7 1519.4 29.21 1771
Deposit fund 13.32 1011 16.4 1168.3 22.71 1355.2
LDR (FDR) 108.45% 62.22% 110.52% 61.21% 101.12% 63.57%
NPL (NPF) 4.01% 7.00% 4.23% 8.10% 6.20% 5.78%
Sumber : Statistik Perbankan Syariah, Direktorat Perbankan Syariah BI

Salah satu unsur penting yang dapat dibaca dari Tabel 1, ditinjau dari segi kemampuan menciptakan lapangan kerja, adalah LDR (FDR) atau Loan to Deposit Ratio (Finace to Deposit Ratio). Rasio-rasio ini menggambarkan sejauh mana perbankan mampu melaksanakan fungsi perantaranya diantara penabung di satu pihak dan investor di pihak lain. Kemampuan bank syariah berada lebih dari 100 % dalam tahun 2005, 2006, dan 2007 sedangkan kemampuan bank konvensional hanyalah 60 % lebih sedikit.

Dapat dilihat bahwa perbankan syariah jauh lebih mampu melaksanakan fungsi perantara atau intermediasi ini sehingga patut untuk mengatakan bahwa kemampuan mereka menciptakan lapangan kerja jauh lebih tinggi. Pada bulan Juli 2005, umpamanya, setiap Rp 1 trilliun yang disimpan di bank syariah, maka dana ini dimanfaatkan cukup efektif sehingga nilai transaksi nilai transaksi seluruhnya menjadi Rp. 1.08,45 trilliun. Pada saat yang sama bank konvensional, untuk setiap Rp. 1 trilliun dana masyarakat yang disimpan di situ, hanya mampu menyalurkan sejumlah Rp. 622,2 milyar. Kemana saja penyaluran dana yang dilakukan bank konvensional? Dana yang disalurkan untuk kredit hanya sebesar 57.3 % dan 34.7 % dimanfaatkan untuk memberi instrumen-instrumen keuangan lainnya seperti SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan surat berharga lainnya dimana bank konvensional memperoleh pendapatan bunga yang dibayarkan Bank Indonesia dan lembaga keuangan lainnya. Pembayaran bunga oleh Bank Indonesia pada akhirnya akan memberatkan rakyat juga dalam bentuk kecenderungan inflasi yang meningkat.

Bilamana inflasi terjadi ini biasanya meningkatkan kemiskinan dikalangan rakyat: nilai riil pendapatan rakyat berkurang tetapi harga bahan-bahan pokok, seperti minyak goreng, cenderung meningkat. Jadi, sistem bank konvensional cenderung memperparah keadaan pengangguran dan kemiskinan di negeri ini melalui dua cara yaitu secara langsung melalui kekurangmampuannya melaksanakan fungsi intermediasi dengan optimal dan secara tidak langsung melalui pembelian SBI. Berbeda dengan bank syariah, jumlah dana yang disalurkan menjadi kredit mencapai 80.9% dan yang disalurkan untuk instrumen lainnya hanya sebesar 14.2% saja. Sehingga jelas terlihat bahwa fungsi intermediasi pada bank syariah lebih lebih eferktif dibanding bank konvensional.

Alasan kedua kenapa diusulkan pengembangan perbankan difokuskan kepada bank syariah ialah bahwa proporsi asset bank syariah dari total asset perbankan secara nasional masih amat kecil. Pada tahun 2007, umpamanya, dari total asset perbankan yang berjumlah Rp. 1,771.0 trilliun, aset bank syariah hanyalah berjumlah Rp. 29.1 trilliun atau 1,64 %. Jadi peranan secara nasional bagi perluasan lapangan kerja belumlah berarti secara kuantitas. Memang pertumbuhan aset perbankan syariah jauh lebih cepat yaitu- sebesar 27,96% selama tiga tahun secara rata rata dibandingkan dengan hanya 14,58% pertumbuhan aset bank konvensional. Tetapi oleh karena basis awal yang rendah, maka aset perbankan syariah perlu berkembang jauh lebih cepat lagi bilamana dikehendaki suatu peranan yang lebih berarti dari bank syariah. Dengan tingkat pertumbuhan rata-rata aset bank konvensional dan bank syariah selama tiga tahun terakhir maka akan dibutuhkan 37 tahun lebih bagi aset bank syariah sama dengan bank konvensional. Bilamana kesamaan jumlah aset antara bank konvensional dan bank syariah ingin dicapai dalam 15 tahun dari sekarang, maka aset perbankan syariah perlu tumbuh dengan 51,41% sedangkan aset bank konvensional tidak boleh tumbuh lebih dari 14,58% per tahun dalam kurun waktu 15 tahun kedepan.

Alasan ketiga kenapa harus fokus kepada pengembangan bank syariah ialah bahwa bank konvensional sudah gagal dalam mendukung terwujudnya citacita kemerdekaan sebagaimana yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Meningkatnya pengangguran

dan kemiskinan selama masa pembangunan PJP I dan pada periode reformasi adalah disebabkan/ didukung oleh sistem keuangan/perbankan yang ribawi ini. Terabaikannya investasi di sektor pertanian dan terciptanya struktur industri yang kecil di atas ramping di tengah dan besar di bawah, untuk bagian yang amat penting, adalah karena sistem keuangan /perbankan yang ribawi yang mendukung sistem ekonomi materialistis dan individualistis yang mengejar pertumbuhan pendapatan per kapita sebesar mungkin. Seolah-olah penderitaan rakyat belum cukup, maka dalam krisis moneter yang  lalu, sistem keuangan/perbankan ribawi ini melalui

kegagalan mereka memenuhi kewajiban dan oleh karena korupsi telah meninggalkan beban hutang untuk rakyat sejumlah Rp. 600 trilliun!.

Ada alasan keempat yang bersifat filosofis kenapa kebijakan perbankan harus fokus pada percepatan pertumbuhan perbankan syariah yaitu faham atau cara pandang materialistis yang menyelinap masuk ke dalam strategi dualistis yang sekarang ditempuh. Kalau ditanya kenapa harus menggunakan strategi dualistis dalam perbankan ? Jawabnya, ini memang harus

demikian sebab perbankan konvensional mendominasi sistem perbankan nasional. Jadi bank konvensional juga harus dikembangkan. Disinilah terselip dengan halus cara pandang filsafat materialisme, yaitu, oleh karena keadaannya demikian secara materiil, maka itu benar. Keberadaan bank konvensional adalah benar, maka itu harus dikembangkan.

Cara pandang demikian jelas keliru sebab kalau kita mau menghapus pengangguran dan kemiskinan sistem perbankan yang cocok adalah sistem syariah. Kalau begitu bagaimana kita harus melihat perbankan konvensional yang masih dominan dalam perbankan nasional ? Perbankan konvensional perlulah dilihat sebagai bagian upaya mempercepat pengembangan sistem perbankan syariah. Perbankan konvensional mengandung kesempatan untuk lebih mempercepat pengembangan bank syariah yang kuat; tentu perbankan konvensional bisa juga menjadi sumber kelemahan pada perbankan syariah, segala sesuatu tergantung langkah-langkah yang ditempuh dalam mempercepat pengembangan sistem syariah.

Jadi ada tiga alasan faktual dan satu alasan filosofis/ logika kenapa kita harus bangun sistem perbankan syariah secepat mungkin dan meninggalkan sistem keuangan/perbankan konvensional yang ribawi. Pembaca dapat memperhatikan, kami belum memasukkan alasan keagamaan dalam empat alasan di atas. Kami anggap itu sudah tidak perlu dijelaskan lagi.

Bagaimanapun langkah-langkah apa yang diperlukan dalam mempercepat pengembangan bank syariah ?

Langkah-langkah Mempercepat

Pengembangan Bank Syariah

Umpamakan disepakati bahwa aset perbankan syariah ingin disamakan dengan aset perbankan konvensional 15 tahun dari sekarang , langkah-langkah kebijakan apa yang dapat diusulkan untuk merealisasikan sasaran ini?

A. Kerangka Baru Pengembangan Bank Syariah

1.Menjadikan pengembangan sistem perbankan syariah sebagai fokus mengandung perubahan paradigma ekonomi dari ekonomi neoklasik ke paradigma ekonomi syariah. Para pelaku perbankan syariah belum tentu memiliki apresiasi yang memadai mengenai perubahan cara pandang dunia, perubahan nilai-nilai etika, kebijakan dan tindakan yang terkandung dalam atau sebagai implikasi dari perubahan paradigma. Bahkan dari konsumen sering terdengar keluhan bahwa banknya syariah tetapi perilaku pelayanan masih konvensional. Maka oleh karena itu dibutuhkan suatu kerangka baru pengembangan perbankan syariah.

2. Satu dimensi penting dalam pengembangan bank syariah selama ini ialah bahwa pengembangan itu terkesan didorong oleh alasan keagamaan sempit semata; belum merupakan bagian tidak terpisahkan dari strategi pembangunan bangsa untuk mewujudkan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang dimintakan oleh UUD 1945. Kalau sekarang pengembangan perbankan syariah dijadikan fokus, maka pengembangan ini perlu ditempatkan sebagai bagian strategi pembangunan yang utuh. Penempatan demikian akan secara operasional membutuhkan jumlah pemangku kepentingan yang lebih luas dari yang selama ini terkesan didominasi oleh Bank Indonesia.

3. Atas dasar dua pertimbangan diatas terdapat tiga hal pokok yang perlu diupayakan: mobilisasi kesadaran, kemauan dan motivasi bagi pengembangan bank syariah; menciptakan visi bersama yang dimengerti dan diberi komitmen dan disepakatinya sistem ukuran bagi tercapainya visi di kalangan berbagai pemangku kepentingan.

B. Restrukturisasi Industri Perbankan Syariah

1. Meningkatkan Bisnis Bank Syariah Pada saat ini (Juli 2007) jumlah tabungan bank syariah Rp.22,7 trilliun sedangkan perbankan seluruhnya adalah Rp. 1355,2 trilliun. Dengan dana yang dikelola demikian kecil tidak mungkin Bank Syariah berperan besar dalam perluasan lapangan kerja dan menciptakan pengusahapengusaha baru. Jadi bisnis bank-bank syariah perlu ditunjang sehingga volume deposit fund menjadi lebih besar. Ini bisa dimulai antara lain dengan menyalurkan dana-danaAPBN melalui Bank Bank Syariah. Pada tahun 2007 ini APBN berjumlah lebih dari Rp. 700 trilliun. Pemerintah belum memberi tanggapan proporsional terhadap keberadaan bank syariah, antara lain ini karena kekaburan kebijakan. Kekaburan ini perlu dihilangkan. Sudah barang tentu masyarakat umumnya dan umat Islam khususnya perlu memberi dukungan penuh kepada percepatan pengembangan bank syariah. Mesjid-mesjid di Indonesia perlu memanfaatkan bank-bank syariah sebagai tempat menyimpan dana-dana mesjid. Khatib-khatib dalam sholat Jum’at perlu menjelaskan persoalan bank syariah ini dalam kaitan dengan perekonomian bangsa dan menganjurkan umat memanfaatkan bank syariah. Inilah saatnya pemerintah dan rakyat bersatu-padu untuk mengembangkan bank syariah sebagai bagian dari upaya menghalau pengangguran dan kemiskinan dari bumi Indonesia.

2. Meningkatkan Infrastruktur Perbankan Syariah Peningkatan bisnis ini terkendala oleh terbatasnya infrastruktur fisik perbankan syariah. Jumlah Bank Umum Syariah pada tahun 2006 adalah 3 bank, 21 UUS (Unit Usaha Syariah, unit syariah dari bank umum konvensional) dan 118 BPRS (Badan Perkreditan Rakyat Syariah). Jaringan kantor bank syariah meningkat menjadi 636 kantor pada akhir tahun 2006. Dengan infrastruktur demikian yang biasa menangani dana sekitar Rp. 23 trilliun akan sulit menangani dana APBN sekitar Rp. 500 trilliun. Oleh karena itu infrastruktur perbankan perlu ditambah secepat mungkin. Disamping itu dibutuhkan kerjasama dan sinergi diantara semua pemangku kepentingan. Ini membutuhkan pengaturan bersama. Peran katalisator dari pemerintah amat dibutuhkan dalam hal ini bukan saja dalam pembiayaan penciptaan infrastruktur tetapi juga dengan mengkonversi bank pemerintah seperti Bank Rakyat Indonesia menjadi bank syariah.

C. Revitalisasi Bisnis Bank Syariah

1. Perlunya Fokus Kegiatan

Diatas disampaikan bahwa pengembangan sistem perbankan syariah ditujukan untuk mendukung pembangunan nasional utamanya perluasan lapangan kerja dan penguatan struktur industri/dunia usaha nasional. Dalam kaitan ini maka industri perbankan syariah perlulah menciptakan fokus pasar yang hendak dilayani. Umpamanya, segmen mana dari UMKM yang ingin dilayani. Mungkin masing masing Bank Syariah perlu menciptakan fokus pasar sendiri dalam kerangka fokus yang menyeluruh dari industri. Dalam kerangka fokus ini maka baik industri secara keseluruhan maupun masing masing bank perlu selalu melakukan inovasi dan menciptakan bisnis- bisnis baru. Salah satu inovasi yang amat penting adalah penggunaan teknologi informasi dalam operasi perbankan syariah bukan saja secara internal tetapi juga dalam kaitan dengan kerjasama antar-bank syariah.

2. Mengatasi Kelemahan

Dalam kaitan dengan revitalisasi perlu disampaikan adanya kelemahan-kelemahan pokok dari bank syariah yang sering menjadi sumber keluhan masyarakat. Salah satu kelemahan bank syariah adalah penerapan sistem syariah masih terbatas pada pelaksanaan prinsip bagi hasil, sedangkan untuk kegiatan operasional perbankan masih menggunakan pola-pola konvensional. Misalnya, dalam pemberian pembiayaan, bank syariah masih menerapkan persyaratan collateral atau jaminan. Bukannya itu tidak boleh tetapi penggunaannya hendaknya bisa minimum karena kurang sejalan dengan semangat syariah yaitu saling percaya atau kepercayaan. Bank syariah bisa menjawab bahwa mereka harus menjaga amanah terhadap uang yang mereka kelola. Itu betul tetapi menjaga amanah ini hendaknya dilaksanakan dalam kerangka nilai-nilai pokok ekonomi Islam, seperti saling percaya, pendekatan penyelesaian masalah terhadap nasabah, kerjasama, keadilan dan lain-lain. Bagaimana hal-hal ini bisa diterjemahkan secara operasional, itulah masalahnya. Yang tidak tepat adalah mengikuti saja praktek-praktek bank konvensional yang diawali dengan ketidak-percayaan terhadap nasabah.

Kelemahan kedua adalah proporsi pembiayaan murabahah yang masih sangat besar yaitu 60.7 % dari total pembiayaan yang diberikan. Sedangkan pembiayaan mudharabah dan musyarakah yang  berdasarkan prinsip bagi hasil hanya sebesar 34.7 % saja. Padahal, pembiayaan dengan prinsip mudharabah dan musyarakah sebenarnya tidak memerlukan collateral tetapi lebih mementingkan prospek bisnis, sehingga pembiayaan ini dapat membantu mengentaskan kemiskinan. Seharusnya pembiayaan murabahah dikurangi, karena penetapan margin keuntungan yang digunakan pada akad murabahah dapat memicu laju inflasi bertambah tinggi.

3. Pembaruan Individu dan Organisasi Bank Syariah

1. Pembaharuan Individu

Bank syariah perlulah mengadakan pembaruan baik di kalangan individu maupun organisasi perbankan secara keseluruhan. Bagi para individu, sebuah bank syariah perlulah dikembangkan sebagai sebuah jemaah yang secara bersama-sama mengemban tugas historis kebangsaan menghapus pengangguran dan kemiskinan, kemiskinan materiil dan kemiskinan spiritual. Untuk pelaksanaan tugas historis itu dibangun kebersamaan yang tinggi dikalangan individu dan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Secara bersama-sama maupun sendirisendiri, semua individu memupuk dan mengembangkan sifat-sifat Tuhan Yang Maha Esa pada diri masing- masing sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dengan Asma’ul Husnanya. Perasaan kejemaahan yang tinggi dalam mengejar visi dan misi bersama dan pencapaian hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa secara optimal merupakan balas jasa yang jauh lebih penting bagi kesejahteraan individu daripada balas jasa materi yang diterima. Balas saja materi merupakan balas jasa terendah.

2. Pengembangan Organisasi Perbankan Syariah

Organisasi yang dapat mendukung perkembangan individu yang demikian bukanlah organisasi yang kaku berbasis kepada hierarki dan kekuasaan tetapi organisasi yang mampu mengadaptasi diri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan lingkungan. Bentuk rekayasa organisasi yang cocok adalah organisasi yang relatif datar dan di organisir di sekitar sasaran-sasaran utama dan berbasis pada proses-proses. Tim-tim kerja yang dibentuk merupakan alat menghubungkan satu titik atau node dengan yang lainnya dan merupakan pula sebagai pendorong perubahan. Suatu sistem manajemen ilmu/informasi perlu diciptakan yang akan membuat seluruh organisasi sebagai organisasi belajar. Dengan demikian masing-masing bank syariah akan mampu memberikan kinerja terbaiknya bukan saja dalam bersaing satu dengan lain tetapi juga bersaing dengan lembaga lembaga bank konvensional di dalam maupun di luar negeri.

D. Kesimpulan

Dapatlah disimpulkan bahwa ada dua pilihan dalam kebijakan keuangan/perbankan: kebijakan berbasis Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab yang diwakili oleh keuangan/perbankan syariah dan kebijakan keuangan/perbankan berbasis kepada ekonomi konvensional yang sekarang masih mendominasi perekonomian Indonesia. Jelas pilihan adalah kepada yang pertama sebab dengan itu lebih besar kemungkinan dan harapan terwujudnya persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat melalui proses musyawarah. Sistem keuangan/perbankan yang sekarang dominan sudah terbukti gagal mendukung terwujudnya cita-cita kemerdekaan dan perlu digeser perannya dari perekonomian Indonesia secepat mungkin. Pengembangan sistem keuangan/perbankan syariah membutuhkan langkah-langkah transformasi supaya memiliki daya saing tinggi dalam mengemban tugas historisnya.